Ketika Seragam Koruptor Berubah Warna

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

14 September 2018 17:05 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman.

Sedangkan, di tingkat instansi pusat, I Nyoman menegaskan, Kementerian Perhubungan tercatat masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inckracht, sebanyak 16 orang. Juara!


Pecat Koruptor
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan mereka harus diberi sanksi dengan dipecat secara tidak hormat. Karena, dampaknya itu membuat laju pertumbuhan ekonomi kian melambat.

"Dan membuat kemiskinan rakyat," tambah Tjahjo dalam acara Rakornas Sinergitas Penegakkan Hukum bagi PNS untuk Meweujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Hotel Grand Sahid Jakarta, kemarin.

Mengingat besarnya dampak negatif dari korupsi ini, kata dia, perlu ada upaya luar biasa dan sistematis untuk dapat mencegah dan memberantas perilaku korupsi, termasuk di kalangan PNS.

Dalam acara tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Menpan-RB Syafruddin serta Kepala BKN Haria Bima Wibisana menandatangani surat keputusan bersama (SKB) pemecatan PNS koruptor.

Tapi, telat enggak tuh? Negara keburu rugi, dan para "penjahat" ini menang banyak. Terus, bagaimana nih?


Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pernah bilang, para PNS yang sudah menjadi terpidana namun tetap mendapat gaji dari negara, harus mengembalikan uang tersebut.

Karena, prinsipnya mereka ini kan bekerja untuk negara dalam melayani masyarakat. Kalau sudah terlibat kasus hukum, terlebih ada putusan inkracht pengadilan, mereka tak lagi berhak atas gaji tersebut.

"Kembalikan gaji yang mereka terima," kata Saut saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 September lalu.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya