Kasus TPPU Rita, Legal Manager Agung Podomoro Diperiksa KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

21 Juni 2018 11:09 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk, Lourino Rosiana Ngadil, ikut masuk dalam jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya akan menjadi saksi untuk perkara yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)‎, Rita Widyasari (RIW).

"Lourino Rosiana dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait perkara TPPU tersangka RIW," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (21/6/2018).

Belum diketahui apa kaitan keduanya sehingga harus digali keterangannya oleh penyidik. Namun diketahui, Rita selain dijerat pidana pencucian uang, juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Kukar.

Gratifikasi senilai Rp469 miliar itu berkaitan sejumlah perizinan pertambangan di wilayah pemerintahannya. Adapun perkara gratifikasi Rita sedang diadili ‎di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya