Kasus Suap Garuda, Anak Mantan Direktur Citilink Diperiksa KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Anak dari mantan Direktur PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno, Rullianto Hadinoto turut dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (28/8/2018).
Rullianto akan digali keterangannya sebagai saksi dalam kapasitas sebagai karyawan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rullianto sedianya akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Rullianto, penyidik KPK juga memanggil Dessy Fadjriaty selaku karyawan swasta. Sama dengan Rullianto, Dessy juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau senilai total Rp20 miliar.
Ia juga diduga menerima barang senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
