Kapolres Tulangbawang: Hajatan Malam Hari Dilarang!

Albari Akbar

Albari Akbar

Tulangbawang

9 Februari 2021 16:36 WIB
Daerah | Rilis ID
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro saat memberikan keterangan pers terkait larangan acara malam hari./Foto: Albari
Rilis ID
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro saat memberikan keterangan pers terkait larangan acara malam hari./Foto: Albari

RILISID, Tulangbawang — Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro kembali mengingatkan kepada masyarakat, bahwa sampai dengan saat ini untuk kegiatan yang mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19, terutama pada malam hari masih dilarang.

Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Tulangbawang, Winarti, dengan Nomor: 360/001/VIII/TB/I/2021 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Hajatan, Pesta, Hiburan, Kegiatan Keagamaan, Sosial, Budaya dan Politik di masa Pandemi Covid-19.

"Dalam surat edaran tersebut, semua kegiatan tidak terkecuali pada malam hari ditiadakan," ungkap Andy Siswantoro, kepada Rilislampung.id, Selasa (9/2/2021) siangsore.  .

Kegiatan hanya boleh dilakukan pada siang hari saja, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

"Saat kegiatan pada siang hari tuan rumah atau penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Andy.

Lebih lanjut menurut Andy, apabila masih ditemukan masyarakat yang nekat menyelenggarakan kegiatan pada malam, maka Tim Satgas Covid-19 setempat tidak segan-segan membubarkannya.

“Selain itu kami juga akan memberikan sanksi kepada tuan rumah atau penanggung jawab kegiatan,” tukas Andy lagi.

Hal ini dilakukan, semata-mata untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya