Kapan nih KPK vs Century Jilid II? MAKI Ajukan Praperadilan Kembali ke Pengadilan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

14 September 2018 22:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya kembali mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kelanjutan penanganan dugaan korupsi Bank Century.

"Praperadilan kasus Century lawan KPK telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diregister nomor perkara : 16/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Pst," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (14/9).

Boyamin menyampaikan, gugatan kedua ini dikarenakan kekecewaannya terhadap KPK, karena hingga saat ini tak kunjung melanjutkan penanganan kasus Century.

Padahal, pada gugatan pertama telah dimenangkan MAKI di mana hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar telah mengabulkan praperadilan.

"KPK sebagai termohon belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan," ujar Bonyamin.

Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya, sehingga harus lah dimaknai termohon (KPK) melawan perintah putusan praperadilan sebelumnya.

Dalam gugatan kali ini, MAKI membawa Kabareskrim Polri sebagai pihak turut termohon I dan Jaksa Agung sebagai pihak turut termohon II.

Pasalnya, dalam putusan praperadilan sebelumnya, terdapat amar yang memerintahkan pelimpahan kepada Kepolisian dan/atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Bahwa Turut Termohon I ( Kabareskrim) dan Turut Termohon II ( Jaksa Agung) sudah selayaknya diperintahkan untuk mematuhi Putusan Praperadilan aquo untuk menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi Bank Century," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya