KY Sebut Belum Ada Laporan Hakim Merry

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Agustus 2018 15:36 WIB
Nasional | Rilis ID
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi. FOTO: Dok Farid Wadji.
Rilis ID
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi. FOTO: Dok Farid Wadji.

RILISID, Jakarta — Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengatakan KY belum pernah mendapat laporan terkait hakim Merry Purba sejak dirinya ditetapkan sebagai hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Tersangka MP belum pernah dilaporkan, sampai Senin, 27 Agustus kemarin KY belum pernah menerima laporan terkait yang bersangkutan," kata Farid ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Sementara itu, tiga rekan Merry lainya yang juga diamankan KPK dalam tangkap tangan di PN Medan pada Selasa, 28 Agustus kemarin pernah dilaporkan beberapa kali ke KY.

"Sebagai catatan, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan sudah enam kali dilaporkan ke KY, tiga kali sebagai majelis dan tiga kali laporan personal," kata Farid.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo tercatat sudah empat kali dilaporkan ke KY dengan rincian tiga kali sebagai majelis dan satu kali laporan personal termasuk permohonan pemantauan sidang.

Sedangkan hakim PN Medan Sontan M. Sinaga pernah satu kali dilaporkan sebagai majelis.

"Memang belum ada laporan masuk terkait MP, mungkin karena yang bersangkutan juga tergolong masih baru," kata Farid.

Pada Selasa kemarin, KPK melakukan tangkap tangan kepada tiga orang hakim PN Medan dan dua panitera pengganti yaitu; Wahyu Prasetyo Wibowo, Merry Purba, dan Sontan M. Sinaga.

Sementara dua panitera pengganti yang diamankan adalah Oloan Sirait dan Elpandi. Dalam OTT tersebut Marsudin selaku Ketua PN Medan turut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Medan untuk ditanyai.

Namun, Marsudin dan Wahyu dilepaskan oleh KPK karena tidak cukup bukti untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya