KPK Tetapkan Hakim Adhoc Tipikor Medan sebagai Tersangka

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

29 Agustus 2018 14:29 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba dan seorang panitera pengganti pada PN Medan bernama Helpandi sebagai tersangka. 

Selain itu, pengusaha besar di Medan bernama Tamin Sukardi bersama orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan yang turut ditetapkan sebagai tersangka KPK. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kemarin.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Mery diduga menerima sejumlah uang terkait putusan perkara tindak pidana korupsi nomer perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tarmin Sukardi yang ditangani pengadilan tipikor pada PN Medan. Pemberian diduga dilakukan melalui perantara panitera pengganti Helpandi dan sopir Merry Purba.

"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 TS (Tarmin Sukardi) divonis pidana 6 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun pidana penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dari uang pengganti Rp132 miliar," kata Agus dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Hakim Merry Purba diketahui menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tarmin. Ia dalam putusannya, menyatakan Dissenting Opinion (DO) dalam vonis tersebut.

Sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan, diduga sebelumnya telah terjadi pemberian SGD 150.000 pada Merry.  Pemberian ini merupakan bagian dari total SGD 280.000 yang diserahkan Tarmin kepada panitera Helpandi melalui orang kepercayaannya yang bernama Hadi Setiawan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan.

"Sehingga, diduga total pembelian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah SGD 280.000 (SGD 130.000 ditemukan tim KPK di tangan Helpandi, sedangkan SGD 150.000 diduga telah diterima Hakim Merry Purba," ujar Agus.

Adapun kepada penerima yakni Hakim Merry Purba dan panitera Helpandi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi yaitu Tarmin dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya