KPK Siap Bantu Basuki Wasis yang Digugat Nur Alam
Anonymous
Jakarta
Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, karena terbukti memperkaya korporasi PT AHB senilai Rp1,5 triliun dari pemberian izin tersebut.
Akibatnya, tim kuasa hukum Nur Alam kemudian menggugat Basuki. Menurut Nur Alam, Basuki telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian immateriil untuk Nur Alam.
Basuki pun diminta untuk membayar kerugian sebesar Rp 3 triliun dan ganti rugi dana operasional Nur Alam sebesar Rp 1,47 milyar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
