KPK Siap Bantu Basuki Wasis yang Digugat Nur Alam
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia menjadi pihak ketiga untuk melakukan pendampingan hukum kepada ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis.
Basuki esok hari, Selasa (28/8) akan menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong. Ia digugat oleh terpidana korupsi eks Gubernur Sultra Nur Alam karena telah bersaksi di persidangan tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu kami serius menyiapkan dan berkordinasi dengan tim bantuan hukum pak Basuki Wasis. Kami jadi pihak ketiga yang berkepentingan, karena itu kami jadi pihak yang juga tergugat," papar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Senin (27/8/2018).
Basuki pernah bersaksi di persidangan Nur Alam tentang adanya kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sultra yang perizinannya atas persetujuan Nur Alam.
Laode menilai gugatan Nur Alam kepada ahli lingkungan yang pernah dihadirkan KPK merupakan suatu persoalan yang serius. Karena, baru kali ini ada terdakwa yang menggugat keterangan ahli. Menurutnya, hal itu akan berefek buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.
"Oleh karena itu kami minta masyarakat perhatikan semua proses di pengadilan termasuk badan pengawas MA dan KY. Tidak semua ahli yang di Perguruan tinggi selalu bersedia untuk bantu KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Bahkan, untuk kasus lingkungan hidup saya susah cari 10 orang ahli," paparnya.
Sementara itu, ahli hukum lingkungan dari UI, Andri Wibisana, menyampaikan gugatan dari mantan Gubernur Sultra Nur Alam terhadap Basuki Wasis salah alamat, karena Basuki Wasis adalah ahli yang dihadirkan atas permintaan KPK.
Dan, ini juga berdasarkan tugas dari Dekan IPB, sehingga seharusnya menjadi urusan antara Nur Alam dengan KPK.
"Di pengadilan itu diuji kesaksian yang kita berikan. Jadi, intinya sebenarnya ketika saya bersaksi di sidang Nur Alam maka sidang itu yang akan memeriksa apakah keterangan saksi bisa diterima atau tidak. Kalau ada keberatan ya banding atau kasasi. Apa yang dilakukan pak Nur Alam itu melanggar itu semua," paparnya.
Diketahui sebelumnya, Nur Alam merupakan terpidana kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
