KPK Sambut Baik Rencana Presiden terkait Masukan RKUHP
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Presiden Joko Widodo yang akan mengalokasikan waktu untuk mendengar masukan KPK terkait rencana Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap setidaknya pasca lebaran pertemuan itu akan terlaksana.
"Tentu perlu kita sambut baik. Agar resiko terhadap pengesahan RUU KUHP dapat didengar langsung karena itu, KPK juga mempersiapkan penjelasan yang lebih solid terkait RUU KUHP tersebut," katanya, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Febri juga meminta agar setelah Idul Fitri, semua pihak dapat berpikir jernih terkait masalah ini. Sebab, jika delik korupsi dikodifikasi di KUHP maka selain dapat menimbulkan ketidakpastian hukum juga sangat beresiko bagi kerja KPK ke depan.
"Jadi, semoga setelah Idul Fitri ini, kita bisa lebih tenang dan jernih membaca masalah yang ada. Dan hati kita semua dibuka untuk lebih serius dan sungguh-sungguh memberantas korupsi. Tanpa kepura-puraan, tanpa konflik kepentingan," paparnya.
Lebih jauh, dia mengingatkan jika ada sebuah obsesi kodifikasi, untuk tidak sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Terlebih jika belajar di banyak negara, kodifikasi tergantung ada kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum.
"KPK juga membaca pendapat dan sikap dari sejumlah ahli hukum dr berbagai perguruan tinggi. Terbaca jelas, jaminan pemerintah bahwa tidak ada pelemahan terhadap pemberantasan korupsi tidak cukup meyakinkan banyak pihak, bukan hanya KPK," tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
