KPK: Pejabat Negara Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games 

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Agustus 2018 10:15 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan pemberian tiket Asian Games yang diberikan secara cuma-cuma kepada mereka, karena penerimaan tersebut masuk ke dalam gratifikasi.

"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (28/8/2018). 

Gratifikasi, kata Febri, menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berarti pemberian dalam arti luas, yang mencakup uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Sejauh ini, Febri menyebut pihaknya telah mendengar adanya sejumlah pejabat yang menerima tiket gratis. 
Bahkan ada pula pejabat yang meminta tiket gratis ke penyelenggara Asian Games 2018.

"KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," ungkap Febri. 

Untuk itu, Febri mengimbau agar para pejabat negara segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika telah menerima tiket Asian Games 2018 tersebut. 

"Dan agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya," paparnya. 

Untuk pelaporannya, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dan dapat diakses melalui telepon seluler Android atau IOS, atau juga langsung akses kegol.kpk.go.id melalui website.

"Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," tutup Febri.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya