KPK Pasrah, MA Bolehkan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

16 September 2018 18:39 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung MA. FOTO: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
Gedung MA. FOTO: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan mantan koruptor menjadi calon legislatif. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, KPK tidak bisa berbuat banyak lagi. Lantaran hal itu sudah diputus oleh lembaga tertinggi maka pihaknya menghargainya.

"Putusan itu bagian dari peradaban hukum kita yang perlu dinilai dan dihargai. Dinilai karena peradaban politik kita masih seperti itu mau apa lagi?" ujarnya, Minggu (16/9/2018).

"Dihargai karena memang datang dari lembaga yang kompeten untuk memutuskan beda pandang tentang cara kita melihat seseorang yang telah bertanggung jawab atas kesalahan nya," sambungnya.

Kata Saut, MA mungkin memiliki pandangan tersendiri terkait polemik itu. Ia menduga MA mempunyai niat baik dengan mengijinkan para koruptor menjadi caleg maka akan membuat negeri ini bersih di kemudian hari.

"Bisa jadi ini nilai yang dapat sejajar dengan niat kita buat negeri ini cepat bersih. Bisa jadi juga tidak," paparnya.

Oleh karena itu Saut hanya berharap partai politik membuka mata terhadap persoalan ini meskipun telah dilegalkan oleh MA. Ia berharap agar masyarakat sendiri yang menilainya.

"Itu sebabnya kita kembalikan saja pada semangat internal setiap parpol seperti apa, lalu biar nanti rakyat pemilih yang menilainya," tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan PKPU No. 26 Tahun 2018. Di mana, lembaga peradilan tertinggi itu membolehkan bakal calon legislatif (caleg) eks koruptor boleh kembali mencalonkan diri di Pemilu 2019.

Adapun yang dibatalkan antara lain Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dan Pasal 60 huruf j PKPU tentang pencalonan anggota DPD.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal caleg pemilu di tahun mendatang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya