KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Gratifikasi Idul Fitri
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar penyelenggara negara segera melaporkan segala bentuk gratifikasi saat lebaran 1439 H kemarin. Hal ini mengingat adanya kebiasaan saat Idul Fitri dalam upaya kirim mengirim parcel.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan setidaknya para penyelenggara negara dapat melaporkannya dalam kurun waktu 30 hari masa kerja.
"Sebagai pertanggungjawaban publik, maka semua bentuk gratifikasi sebaiknya dilaporkan paling lama 30 hari setelah diterima. Setelah itu akan ditolak oleh KPK dan menjadi urusan pribadi dengan instansi pelapor," ujarnya, Jakarta, Kamis (20/6/2018).
Ia mengatakan, jika lewat dari batas waktu 30 hari masa kerja maka barang tersebut bisa diurus oleh KPK. Kemudian sewaktu-waktu jika memang ada perkara maka bisa dianggap sebagai bentuk gratifikasi dan diproses oleh KPK.
"Karena memang sesuai UU, maka KPK tidak mengurus gratifikasi yang diterima setelah 30 hari baru kemudian dilaporkan. Hal ini Agar menjadi perhatian semua pejabat publik atau penyelenggara negara," tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
