KPK: Ada BUMN Borong Tiket Gratis Asian Games untuk Pejabat
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan adanya permintaan tiket pertandingan Asian Games 2018 oleh pejabat negara kepada panitia.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada BUMN yang sengaja memborong tiket untuk kemudian diberikan secara cuma-cuma kepada pejabat negara.
"Laporannya banyak pejabat minta tiket ke panitia, dan juga ada BUMN yang borong tiket untuk diberikan kepada para pejabat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Namun begitu, baru sebatas itu yang Agus ketahui. Ia mengaku belum mendengar lebih jauh siapa saja para pejabat dan pihak BUMN yang memborong tiket pertandingan Asian Games 2018.
Terpenting, Agus memastikan pihaknya akan mendalami laporan tersebut. "Kami sedang dalami. KPK menegaskan tindakan diatas masuk ranah gratifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima tiket Asian Games 2018 secara cuma-cuma, dapat melaporkannya ke KPK. Pasalnya, menurut KPK, penerimaan tersebut termasuk ke dalam gratifikasi.
"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berarti pemberian dalam arti luas, yang mencakup uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Sejauh ini, Febri menyebut pihaknya telah mendengar adanya sejumlah pejabat yang menerima tiket gratis. Bahkan ada pula pejabat yang meminta tiket gratis ke penyelenggara Asian Games 2018.
"KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," ungkap Febri.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
