KP2KP Sosialisasikan Rileksasi Pajak untuk Tenaga Kesehatan

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

17 Februari 2021 21:59 WIB
Daerah | Rilis ID
Sosialisasi KP2KP di lingkungan Diskes Lamsel. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy
Rilis ID
Sosialisasi KP2KP di lingkungan Diskes Lamsel. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda melakukan penyuluhan terkait pajak di Dinas Kesehatan Lamsel, (17/2/2021).

Sosialisasi pertama KP2KP di tahun 2021 ini diberikan kepada bendaharawan serta pelaku usaha medis seperti bidan, klinik kesehatan, serta IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Kepala KP2KP Kalianda Agus Sutomo mengatakan, ada rileksasi pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPh), bagi tenaga kesehatan (nakes) dan pengusaha di bidang kesehatan.

"Kami juga memberikan info bahwa selama pandemi, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPh dan PPN kepada nakes yang menangani pandemi Covid-19," ujar Agus.

Dengan adanya sosialisasi itu, diharapkan para pegawai di bidang kesehatan, nakes, serta pengusaha di bidang kesehatan dapat memahami apa yang menjadi kewajiban mereka.

"Tentunya dengan meningkatnya kesadaran soal pajak akan sangat membantu tugas-tugas kami,” tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya