KP2KP Sosialisasikan Rileksasi Pajak untuk Tenaga Kesehatan
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda melakukan penyuluhan terkait pajak di Dinas Kesehatan Lamsel, (17/2/2021).
Sosialisasi pertama KP2KP di tahun 2021 ini diberikan kepada bendaharawan serta pelaku usaha medis seperti bidan, klinik kesehatan, serta IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Kepala KP2KP Kalianda Agus Sutomo mengatakan, ada rileksasi pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPh), bagi tenaga kesehatan (nakes) dan pengusaha di bidang kesehatan.
"Kami juga memberikan info bahwa selama pandemi, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPh dan PPN kepada nakes yang menangani pandemi Covid-19," ujar Agus.
Dengan adanya sosialisasi itu, diharapkan para pegawai di bidang kesehatan, nakes, serta pengusaha di bidang kesehatan dapat memahami apa yang menjadi kewajiban mereka.
"Tentunya dengan meningkatnya kesadaran soal pajak akan sangat membantu tugas-tugas kami,” tutupnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
