Jempol! Pemprov Lampung Bebas dari Korupsi Pengadaan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

30 Agustus 2018 19:35 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
rapat koordinasi KPK dengan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Kamis (30/8/2018). FOTO: HUMAS PEMPROV LAMPUNG
Rilis ID
rapat koordinasi KPK dengan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Kamis (30/8/2018). FOTO: HUMAS PEMPROV LAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Lampung pantas berbangga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan provinsi ini bebas dari praktik korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Kepala Satgas II Sumatera Korsupgah (Koordinator dan Supervisor Pencegahan) KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, menyampaikan hal itu saat dirinya ke luar dari Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Kamis (30/8/2018) sore.

Adlinsyah baru saja melaksanakan rapat koordinasi KPK dengan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

”Provinsi Lampung sukses menjadikan Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi BLPBJ yang independen. Anggotanya tidak ada yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” pujinya.

Coki --sapaan akrab Adlinsyah, menerangkan jumlah penanganan perkara korupsi pada sektor PBJ di Indonesia cukup tinggi. Hal ini menunjukkan PBJ masih menjadi sektor rawan.

”Untuk itulah, KPK mengumpulkan ULP dari seluruh Provinsi Lampung, termasuk Pemerintah Provinsi untuk koordinasi,” terangnya.

Pemprov Lampung dituntut menjadi koordinator untuk membenahi ULP kabupaten/kota. Sebab, pemprov berada di level tiga. Semakin besar scoring, kian bagus penilaiannya. Sementara, kabupaten/kota masih di level satu.

Penjabat (Pj.) Sekprov Lampung, Hamartoni Ahadis, membenarkan ULP di Pemprov Lampung sudah menjadi BLPBJ. Pejabatnya eselon dua, tidak seperti di daerah lain yang masih eselon empat.

”Pemprov berharap kabupaten/kota bisa melakukan hal sama, tentunya bergantung komitmen kepala daerah. Ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya