Jalan Ditutup, Masyarakat Pengelola Ikan Asin Unjuk Rasa

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Pesawaran

2 Desember 2020 17:39 WIB
Daerah | Rilis ID
Akses jalan yang ditutup pihak perusahaan. FOTO: LBH BANDAR LAMPUNG
Rilis ID
Akses jalan yang ditutup pihak perusahaan. FOTO: LBH BANDAR LAMPUNG

Menurut Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, berdasar keterangan warga, tanah yang diklaim tersebut memang telah beralih status kepemilikan. Pemilik sebelumnya memberikan izin terhadap penggunaan tanah untuk akses jalan ke tempat pengolahan ikan asin.

Masyarakat juga kerap diintimidasi oknum untuk segera mengosongkan lahan yang hari ini diklaim oleh pihak perusahaan dengan mengancam akan memidanakan karena menggunakan pantai untuk pengelolaan ikan asin tanpa izin.

Atas hal ini, LBH Bandar Lampung mengecam penutupan akses jalan pengolahan ikan asin oleh PT SMB. Bahwa tidak dibenarkan pihak perusahaan menutup akses jalan dengan dalih kepemilikan SHM.

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 5 tahun 1965 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah mempunyai fungsi sosial yang merupakan pencerminan dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Secara implisit ayat ini harus ditafsirkan bahwa fungsi sosial dari hak milik primer dapat diartikan sebagai hak milik yang tidak boleh dibiarkan merugikan kepentingan masyarakat umum.

Azas fungsi sosial hak atas tanah mengandung makna hak atas tanah apa pun yang ada pada seseorang tidak dapat dibenarkan bahwa tanah itu di­pergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Apalagi masyarakat yang hari ini menguasai lahan juga bukan dengan cara yang ilegal, mereka memang ditempatkan di wilayah tersebut berdasarkan relokasi yang dilakukan di tahun 1990 dari TPI Gudang Lelang Bandar Lampung.

Selain itu, berdasarkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Penentuan Lokasi Pengolahan Ikan di Sukajaya Tahun 1992 yang dilakukan oleh Dinas Kealutan dan Perikanan Provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung, Kecamatan, Syahbandar, pemilik tanah dan pengelola.

Maka dari itu, kasus ini tidak bisa dilihat secara parsial, namun harus juga dengan pendekatan yang menyeluruh, sehingga dapat melihat akar permasalahan.

Apalagi pada saat mediasi, terungkap pula rencana pihak perusahaan yang akan mereklamasi wilayah tersebut, sehingga penutupan akses jalan masyarakat diduga untuk memuluskan upaya tersebut.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya