Jalan Ditutup, Masyarakat Pengelola Ikan Asin Unjuk Rasa

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Pesawaran

2 Desember 2020 17:39 WIB
Daerah | Rilis ID
Akses jalan yang ditutup pihak perusahaan. FOTO: LBH BANDAR LAMPUNG
Rilis ID
Akses jalan yang ditutup pihak perusahaan. FOTO: LBH BANDAR LAMPUNG

RILISID, Pesawaran — Masyarakat kelompok pengelola ikan asin menolak penutupan akses jalan sepihak oleh PT Sarana Mitra Beton (SMB).

Mereka terdiri dari masyarakat di Jl Pengasin Desa Lempasingjaya Kecamatan Padangcermin, Pesawaran dan Jl RE Martadinata, Lempasing, Desa Sukamaju Kecamatan Telukbetung Barat (TbB), Bandarlampung.

Penolakan dilakukan dengan aksi massa yang dilakukan di depan proyek pembangunan pagar yang menutup akses jalan menuju tempat pengolahan ikan asin.

Pasalnya jalan tersebut adalah akses satu-satunya yang di gunakan warga untuk melakukan aktivitas pengasinan ikan. Sebelumnya warga menggunakan tempat tersebut tercatat sejak tahun 1990 sejak dipindahkan dari TPI Gudang Lelang Bandarlampung.

Terdapat 86 warga yang terdiri dari pekerja sekaligus pemilik dari usaha mikro pengolahan ikan asin yang berunjukrasa.

Jalan selebar kurang lebih dua meter itu sudah ada sejak tahun 90-an dan memang biasa digunakan warga untuk beraktivitas ke luar masuk mengangkut barang pengolahan ikan asin. 

Penutupan akses jalan yang dimulai pada 26 November 2020 tentu akan berimbas pada aktvfitas pengolahan ikan asin yang terhenti sehingga mereka terancam merugi.  

Sebagai reaksi terhadap penolakan warga tersebut, pihak perusahaan melalui perwakilannya yang mengatasnamakan sebagai kordinator pengamanan, menyambangi warga bersama pihak kepolisian dari Polsek TbB.

Sempat dilakukan mediasi yang difasilitasi pihak Polsek TbB. Namun tidak menemui titik terang karena pihak perusahaan tetap mengklaim memiliki sertifikat tanah yang mencakup seluruh badan jalan serta tegas akan mendirikan pagar.

Pihak perusahaan berdalih memberikan akses pintu selebar 1,5 meter untuk warga serta memberlakukan wajib lapor. Sementara akses diberikan hanya dari jam 1 siang sampai 3 sore. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya