Jadi Saksi untuk Irwandi Yusuf, Pendiri PNA Diperiksa KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pendiri Partai Nasional Aceh (PNA), Izil Azhar alias Ayah Merin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilannya ini terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf.
"Yang bersangkutan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf-Gubernur Aceh)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (17/9/2018).
Selain Izil Azhar, penyidik juga turut memanggil sejumlah saksi lain untuk tersangka Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf yakni, orang dekat gubernur Aceh, Teuku Fadhilatul Amri; Kepala BPKS, Sayid Fadhil; Mantan Kadispora Aceh, Musri Idris; serta Kadispora Aceh, Darmansyah.
"Semua saksi akan diminta keterangannya seputar pengetahuan masing-masing dalam kasus ini," kata Febri.
KPK, lanjut Febri, sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Empat tersangka tersebut antara lain: Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri.
Irwandi selaku Gubernur Aceh diduga meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.
Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
