Jadi Saksi untuk Irwandi Yusuf, Pendiri PNA Diperiksa KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

17 September 2018 11:45 WIB
Nasional | Rilis ID
Gubernur Non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf (baju putih). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Gubernur Non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf (baju putih). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Atas perbuatannya Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf dan Syaiful Bahri sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Ahmadi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya