JK Tegaskan Pejabat yang Dikasih Tiket Gratis Asian Games Tak Perlu Lapor KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Agustus 2018 17:50 WIB
Nasional | Rilis ID
Wapres RI, Jusuf Kalla. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Wapres RI, Jusuf Kalla. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla, mengatakan pejabat negara yang menerima tiket gratis selama penyelenggaraan Asian Games 2018 tidak perlu melaporkannya ke KPK.

Menurut JK, karena nilainya tidak akan melebihi batas besaran gratifikasi sebesar Rp10 juta.

"Tidak perlu (lapor), karena ada batasan gratifikasi itu Rp10 juta. (Lagipula) Ini kan harga diri nasional dipertaruhkan, bukan karena dengan karcis itu mereka langsung kaya, langsung mewah," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Tiket gratis tersebut diduga diperoleh dari pihak sponsor yang mendapatkan jatah tiket gratis dari Inasgoc karena telah memberikan sumbangan untuk penyelenggaraan Asian Games.

"Ada sponsor banyak, ada beberapa sponsor yang membeli tiket banyak. Ada yang beli 1.000 tiket, kalau segitu mau dikasih ke siapa? Kan pasti diberikan ke teman-temannya, bahwa temannya itu pejabat ya siapa yang salah? bukan sebagai gratifikasi," jelas JK.

Sebelumnya, KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang menerima atau meminta tiket gratis Asian Games 2018 untuk melaporkannya kepada KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menilai, permintaan untuk mendapatkan tiket gratis itu bukan perbuatan yang patut dilakukan oleh para pejabat atau penyelenggara negara.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya