Iwan Bule Jadi Pj Gubernur Ternyata Tak Langgar UU Polri
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Penunjukkan Sestama Lemhanas, Komjen Pol Mochamad Iriawan (Iwan Bule), sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dinilai tak melanggar UU. Termasuk, Undang-Undang Polri.
Hal ini dikatakan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri Jakarta pada Kamis (21/6/2018).
"Coba dibaca baik-baik lagi, itu tidak melanggar UU Polri," kata dia.
Dalam pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan, "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
Tapi, Tafsir Sumarsono, Lemhanas merupakan jabatan yang punya keterkaitan dengan Polri, serta atas penugasan Kapolri tentunya.
"Jadi, status memang masih aktif di kepolisian, tapi berdinasnya sekarang di Lemhanas. Kami pun izinnya bukan lagi ke Kapolri, tapi ke gubernur Lemhanas," ujarnya.
Jabatan di Lemhanas sendiri diatur dalam PP No. 21 Tahun 2002, di mana penugasan prajurit TNI dan anggota Polri tak perlu alih status menjadi PNS.
"Sekarang, Pak Iriawan adalah ASN. Tapi kan, ASN ini bisa PNS, swasta dan TNI/Polri," ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
