Integrity Minta MK Putuskan Uji Materi Terkait 'Presidential Threshold'

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

21 Juni 2018 19:39 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

Hadar mengatakan para pemohon optimistis dan meyakini majelis hakim Mahkamah Konstitusi berkenan menyidangkan kasus ini secara cepat dan akhirnya mengabulkan serta mengembalikan hak rakyat Indonesia untuk memilih langsung presidennya, tanpa dibatasi oleh syarat ambang batas pencalonan presiden.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya