Ingatkan soal THR, 500 Perusahaan Disurati
Anonymous
Tulungagung
RILISID, Tulungagung — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Jawa Timur, menyurati sekira 500 perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR). Maksimal H-7 Lebaran.
"Surat edaran sudah kami kirim ke masing-masing perusahaan," ujar Kepala Disnakertrans Tulungagung, Yumar, di Tulungagung, Senin (4/6/2018).
Kata dia, Disnakertrans Tulungagung menoleransi pembayaran THR setelah H-7. Syaratnya, ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sebelumnya.
"Kesepakatan itu tertuang dalam surat kesepahaman untuk dijadikan bukti formal, bahwa THR tetap akan dibayar meski terlambat atau setelah H-7," jelasnya.
Meski memberi kelonggaran, Disnakertrans Tulungagung terus memantau pelaksanaan pemberian THR. Upaya yang dilakukan, membuka posko pengaduan.
Soal besaran THR, menurut Yumar, mengacu peraturan berlaku. Yakni, sebesar satu kali gaji untuk karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan dan proporsional bagi yang belum setahun.
"Dalam pemberian THR, itu ada rumusannya tersendiri. Hal itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
