Herman Batasi Jam Operasional Mal Pukul 19.00 dan Restoran Pukul 22.00 WIB

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

25 Januari 2021 17:13 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Herman HN. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Herman HN. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Pemkot Bandarlampung kembali mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan. Setelah melarang pesta pernikahan, kali ini jam operasional mal hingga pedagang kaki lima (PKL) dibatasi.

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung bernomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha. SE tersebut diterbitkan pada Senin (25/1/2021).

Dalam suratnya, Herman HN membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Sedangkan jam operasional restoran, kafe, rumah karaoke, diskotik, panti pijat, rumah biliar, dan PKL dibatasi sampai jam 22.00 WIB.

Herman juga mengancam akan memberikan sanksi pidana kurungan dan denda bagi para pelanggar sesuai dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020.

SE juga mengatur tentang penerapan prokotol kesehatan Covid-19 selama menjalankan kegiatan usaha.

"Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," demikian bunyi SE wali kota tersebut. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya