Giliran Jambi, KPK Mulai Usut Korupsi Berjamaah di DPRD
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kembali dugaan terjadinya korupsi berjamaah di lingkungan DPRD. Kali ini, Provinsi Jambi yang tengah diselidiki KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan aliran 'uang ketok palu' untuk 53 anggota DPRD Jambi. Ini mengingat fakta tersebut tertuang dalam dakwaan perkara Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola.
"Kami tentu mencermati hal tersebut aliran dana yang diduga juga diterima oleh sejumlah anggota DPRD pasti menjadi salah satu perhatian KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Ia menyebut bisa saja apa yang tertuang dalam dakwaan Zumi menjadi bukti untuk mengusut perkembangan perkara selanjutnya. Termasuk salah satunya dalam menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
"Nanti akan kami cermati untuk pengembangan pada pelaku lain," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya mendakwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 telah menyuap 53 Anggota DPRD Jambi bersama-sama Afif Firmansyah, Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Jambi Arfan, dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekda Pemprov Jambi.
Terdakwa Zumi dan kawan-kawan diduga menyuap ke-53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yakni sejumlah Rp13.090.000.000 dan Rp3.400.000.000 agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disetujui.
Ke-53 anggota dan pimpinan DPRD Jambi yang tercatat dalam surat dakwaan Zumi Zola selaku penerima suap Rp16,49 miliar itu di antaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, dan Nasri Umar.
Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto. Terdapat juga nama Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah.
Selanjutnya, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya dan Arrahmat Eka Putra. Kemudian, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam, dan Kusnidar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
