Gerbong Mutasi Pemkab Mesuji Bergerak Lagi, Kali Ini yang Kena 57 Pejabat

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Mesuji

2 Februari 2021 12:57 WIB
Daerah | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Mesuji — Gerbong mutasi Pemkab Mesuji kembali bergerak. Kali ini menyasar pejabat administrator atau setara eselon III dan pejabat pengawas (Eselon IV).

Sebanyak 57 pejabat dilantik Wakil Bupati Mesuji Haryati Chandralela pada Senin (1/2/2021). Pelantikan berdasarkan keputusan Bupati Mesuji bernomor Kp.03.02/233/V.03/KPTS/MSJ/2021.

Adapun daftar pejabat eselon III yang dilantik sebagai berikut:

1. TB. Reza Asfar
Jabatan lama: Kasubbid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD).
Jabatan baru: Kabid Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi, dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

2. Sari Mauli Manihuruk
Jabatan lama: Kasubag Umum dan Kepegawaian pada BKDD
Jabatan baru: Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai pada BKPSDM.

3. Muhamad Rois Mandala
Jabatan lama: Kabid Pendapatan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Jabatan baru: Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

4. Candra Wiliando
Jabatan lama: Kasubbid Pengelolaan Administrasi Gaji dan Bendahara Umum pada BPKAD.
Jabatan baru: Kabid Perencanaan dan Evaluasi pada Bapenda.

5. Imbron
Jabatan lama: Kabid Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi dan Informasi pada BKD.
Jabatan baru: Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika.

6. Titi Jayanti
Jabatan lama: Kasi Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
Jabatan baru: Kepala Bidang Pengelolaan dan Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

7. Sri Puji Haryati Hasibuan
Jabatan lama: Sekretaris Dinas Sosial.
Jabatan baru: Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya