Gegara 'Disclaimer', BPK dan KPK Diminta Audit KKP

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

3 Juni 2018 23:56 WIB
Nasional | Rilis ID
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan dan memublikasikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada nelayan. Maksudnya, agar dapat diketahui permasalahan dan pengelolaan yang terjadi di KKP.

BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta melakukan audit menyeluruh, untuk memulai penyelidikan terhadap KKP. "Untuk dapat mencari penyelewengan," ujar Ketua Harian DPP KNTI, Marthin Hadiwinata, dalam siaran pers yang diterima rilis.id di Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Kepada KKP, KNTI meminta terbuka serta memastikan akuntabilitas penggunaan dan laporan anggaran keuangannya. "BPK dan KPK bersama-sama mengawasi semua aktivitas program dalam bidang kelautan dan perikanan yang menggunakan anggaran negara," lanjut Marthin.

KNTI mendorong demikian, lantaran dua tahun berturut-turut KKP yang dinahkodai Susi Pudjiastuti mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (TMP) alias disclaimer dari BPK. Opini tersebut, menunjukkan KKP tak bekerja sungguh-sungguh.

Baca: Dapat 'Disclaimer', KNTI: KKP Tak Sungguh-sungguh Bekerja

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya