Gawat! Anggur Hitam Berbahaya Kembali Beredar di Lampung

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

14 September 2018 21:14 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Bidang (Kabid) Keamanan Pangan Provinsi Lampung, Oktovia Hafid. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata
Rilis ID
Kepala Bidang (Kabid) Keamanan Pangan Provinsi Lampung, Oktovia Hafid. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata

RILISID, Bandarlampung — Buah anggur hitam mengandung formalin dan pestisida kembali ditemukan di Provinsi Lampung pada pekan lalu. Tepatnya di Pasar Bukit Kemuning, Lampung Utara; Pasar Krui, Lampung Barat; dan Ramayana Raden Intan, Bandarlampung.

Penemuan zat berbahaya pada makanan ini bukan yang pertama. Tim koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Provinsi Lampung sebelumnya juga menemukan anggur hitam berformalin di Ramayana Raden Intan, Bandarlampung, Kamis (7/6/2018).

Kepala Bidang (Kabid) Keamanan Pangan, Oktovia Hafid, menerangkan hal itu diketahui setelah pihaknya mengambil sampel anggur dan melakukan uji cepat laboratorium.

”Pedagang kita minta membuang anggur itu dan meminta ganti rugi kepada tempat mereka membelinya,” papar Oktovia kepada rilislampung.id, Jumat (14/9/2018).

Menurut dia, formalin dapat menyebabkan kanker mulut dan tenggorokan. Demikian halnya dengan pestisida, bisa mengakibatkan kanker ginjal, kulit, otak,  payudara, prostat, hati, paru-paru, dan leukimia.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengaku belum mendengar informasi itu. Dia berjanji segera berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung.

”Karena kita memiliki tiga sektor dalam keamanan pangan, yakni pangan kemasan melalui BPOM, pangan segar melalui Dinas Ketahanan Pangan, dan pangan siap saji melalui Dinas Kesehatan," tutur Reihana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya