Gaji ke-13 PNS Pemkot Bandarlampung Belum Dibayar, Kepala BPKAD: Duitnya Belum Ada

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

18 Agustus 2021 14:19 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

-Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

-Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

-Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

3. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:

-Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

-Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

4. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:

-Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

-Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Menampilkan halaman 3 dari 6

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

Gaji Ke-13

PNS

ASN

Honorer

Pemkot Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya