Gaji ke-13 PNS Pemkot Bandarlampung Belum Dibayar, Kepala BPKAD: Duitnya Belum Ada

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

18 Agustus 2021 14:19 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

5. Gaji ke-13 PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

-Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

-Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

6. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Menampilkan halaman 4 dari 6

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

Gaji Ke-13

PNS

ASN

Honorer

Pemkot Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya