Gaji ke-13 PNS Pemkot Bandarlampung Belum Dibayar, Kepala BPKAD: Duitnya Belum Ada

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

18 Agustus 2021 14:19 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

Selain itu, dia juga bercerita insentif guru honorer tahun 2020 selama 6 bulan belum juga dibayarkan.

”Ini sudah 2021, sudah lewat setengah tahun. Kasihan kami yang mengharapkan hak tersebut,” ucapnya.(*)

Berikut besaran gaji ke-13 PNS sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:

1. Gaji ke-13 pimpinan lembaga, eselon, dan non-PNS Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

-Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

-Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

-Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

-Anggota Rp 7.993.000

2. Gaji ke 13 setara Eselon

-Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat/Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Menampilkan halaman 2 dari 6

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

Gaji Ke-13

PNS

ASN

Honorer

Pemkot Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya