Gaji ke-13 PNS Pemkot Bandarlampung Belum Dibayar, Kepala BPKAD: Duitnya Belum Ada
Sulaiman
Bandarlampung
Selain itu, dia juga bercerita insentif guru honorer tahun 2020 selama 6 bulan belum juga dibayarkan.
”Ini sudah 2021, sudah lewat setengah tahun. Kasihan kami yang mengharapkan hak tersebut,” ucapnya.(*)
Berikut besaran gaji ke-13 PNS sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:
1. Gaji ke-13 pimpinan lembaga, eselon, dan non-PNS Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
-Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
-Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
-Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
-Anggota Rp 7.993.000
2. Gaji ke 13 setara Eselon
-Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat/Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Gaji Ke-13
PNS
ASN
Honorer
Pemkot Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
