Fayakhun Akan Mendekam Lebih Lama di Penjara KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Politisi Partai Golongan Karya (Golkar), Fayakhun Andriadi harus mendekam lebih lama di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini karena penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanannya, dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan Fayakhun dilakukan untuk 30 hari ke depan.
Perpanjangan masa tahanan tersebut, lanjut Febri, guna kepentingan penyidikan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan dari tanggal 21 Juni sampai 20 Juli 2018," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Politisi Golkar itu diduga menerima fee dari hasil pengurusan anggaran pengadaan proyek tersebut sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun.
Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, ia juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
