Eni Saragih Akui Dimandatkan 'Kawal' Proyek PLTU Riau-1
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta
— Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih mengaku dirinya hanya menjalankan perintah partai Golkar untuk mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1. Namun, Eni tak menyebut siapa yang memintanya untuk kawal proyek senilai
U$$900 juta.
"Ya saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya hanyalah petugas partai. Menjalankan tugas partai untuk mengawal dari PLTU Riau," kata Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Ia menegaskan, siapa saja yang memiliki peran dalam kasus ini sudah dijelaskan semuanya kepada penyidik. Oleh karenanya, wanita yang juga politisi Golkar itu tak mau sembarangan membeberkannya ke media.
"Saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya. Saya tidak ingin menarik orang lain. Bahwa apa yang saya sampaikan sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya kepada penyidik dan tentu itu sudah berdasarkan fakta-fakta yang ada," tegasnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Umum partai Golkar Setya Novanto membantah dirinyalah yang memberi perintah kepada Eni untuk mengamankan proyek PLTU Riau-1. Menurut Novanto, saat proyek itu bergulir, dirinya sudah masuk penjara. Proyek ini memang diketahui mulai bergulir di awal tahun.
"Wah nggak. Saya sudah masuk saya. Saya nggak tahu," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Eni Maulani Saragih juga mengaku tahu bahwa ada uang yang mengalir untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Menurutnya, uang peruntukan munaslub tersebut berasal dari uang sejumlah Rp2 miliar yang ia terima dari Johanes B Kotjo.
"Memang ada duit yang Rp2 miliar saya terima sebagian saya inikan untuk Munaslub," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
Kendati begitu, Eni mengatakan bahwa tak ada janji yang diberikan kepada Idrus oleh Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Padahal, dalam konstruksi perkara KPK menduga Idrus menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta itu jatuh ke tangan Kotjo.
"Enggak-enggak. Kalau itu enggak sampai ke sana," kata Eni.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
