Eksekutif Usulkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Lampura

Isti Febri Wantika

Isti Febri Wantika

Lampung Utara

22 Februari 2021 21:51 WIB
Daerah | Rilis ID
Rapat raripurna di ruang sidang DPRD setempat. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Isti
Rilis ID
Rapat raripurna di ruang sidang DPRD setempat. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Isti

RILISID, Lampung Utara — DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar paripurna penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang sidang DPRD setempat, Senin (22/2/2021).

Empat raperda tersebut tentang ketertiban umum, perumahan dan pemukiman kumuh, administrasi kependudukan, dan kawasan tanpa rokok

Yang menjadi salah satu bahasan menarik adalah raperda kawasan tanpa rokok. Sebab, penyusunan raperda ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

”Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok dalam bentuk perda," jelas Bupati Lampura Budi Utomo.

Selain raperda dimaksud, eksekutif juga mengusulkan ‎Raperda Administrasi Kependudukan. Tujuannya, memberi landasan hukum bagi Lampura tentang ketertiban administrasi kependudukan, pengakuan status pribadi, atau hukum. Sementara dua raperda lainnya merupakan usulan legislatif.

Ketua DPRD Lampura Romli menuturkan, empat raperda segera dibahas oleh panitia khusus (pansus).

Paripurna dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan para camat. (*)

 

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya