Edarkan Obat Ilegal, Seorang Warga Tiongkok Diamankan Petugas

Default Avatar

Anonymous

Makassar

31 Agustus 2018 11:45 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Makassar — Seorang warga negara Tiongkok bernama Hecheng Zhang (54), tertangkap petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) saat mengedarkan obat ilegal di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

"Polres Sinjai dan Kesbangpol menyerahkan pelaku ini kepada Imigrasi karena menyangkut status WNA-nya. Sementara ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Hecheng Zhang di kantor Imigrasi," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I Makassar, Putra Bahagia, di Makassar, Jumat (31/8/2018).

Dari keterangan yang diperoleh, Hecheng Zhang sering keluar masuk wilayah Indonesia dan terakhir pada tanggal 15 Juli 2018 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Sukarno Hatta. 

Selanjutnya, WNA itu menuju Makassar dengan menggunakan visa wisata, bukan visa bekerja.

Modus yang dilakukan dengan mengedarkan obat-obatan Cina diduga palsu untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. 

Saat menjalankan aksinya di Sinjai, WNA itu dibantu warga lokal berjenis kelamin wanita.

Pelaku ini menjual produknya seharga Rp100 ribu sampai Rp400 ribu per kantong. 

Pelaku tertangkap oleh Timpora satuan Polres Sinjai dan Kesbangpol setempat.

Selanjutnya, WNA tersebut diserahterimakan ke Imigrasi Kelas I Makassar, sedangkan rekannya ditahan di Polres Sinjai.

"Pelanggaran orang asing ini melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan kepadanya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Putra.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya