Duh! MA Bolehkan Caleg eks Koruptor Nyaleg

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

14 September 2018 20:04 WIB
Nasional | Rilis ID
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah. FOTO: Istimewa.
Rilis ID
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah. FOTO: Istimewa.

RILISID, Jakarta — Baru saja keluar putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan PKPU No. 26 Tahun 2018. Di mana, lembaga peradilan tertinggi itu membolehkan bakal calon legislatif (caleg) eks koruptor boleh kembali mencalonkan diri di Pemilu 2019.

Adapun yang dibatalkan antara lain Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dan Pasal 60 huruf j PKPU tentang pencalonan anggota DPD.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal caleg pemilu di tahun mendatang.

"Ya, sudah diputus kemarin," kata juru bicara MA, Suhadi saat dihubungi wartawan pada Jumat (14/9/2019).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan PKPU ini telah membuat norma baru di mana tidak diatur dalam UU di atasnya. Maka itu, PKPU dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

"Sebaiknya perbaiki dulu UU Pemilu, bikin larangan tersebut di undang-undangnya," kata Abdullah kepada rilis.id.

Dalam putusannya, PKPU tentang larangan eks narapidana menjadi caleg ini dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, juga menyayangkan putusan tersebut. Awalnya, ia berharap MA bisa melihat secara utuh ruh dari PKPU ini. Bagaimana KPU punya iktikad baik dalam pemberantasan korupsi secara luas.

"Tapi, mau bagaimana lagi, MA kan sudah memutuskannya," tambah Titi.

Namun, ia juga mengapresiasi KPU yang telah berupaya agar menciptakan sistem dalam pemilu supaya calon-calon yang maju dalam pemilu legislatif ini lebih berkualitas.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya