Dissos Lambar Imbau Penerima PKH yang Sudah Mampu Mundur
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Lampung Barat (Lambar) tahun ini terancam dikurangi.
Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial Lambar Ferri Istanto menjelaskan rencana pengurangan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Namun, ia belum bisa memastikan berapa keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan dikurangi di Lambar.
"Jika merujuk di tangkat nasional mencapai 30 persen. Setiap daerah menyesuaikan dari jumlah penerima PKH," jelas Ferri, Selasa (26/1/2021).
Saat ini, lanjut dia, jumlah penerima PKH di Lambar mencapai 16.676 ribu lebih KPM.
Menurut dia, pengurangan penerima PKH ditentukan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah kesadaran masyarakat yang merasa ekonominya sudah mampu.
"Ada juga yang melalui pemberian pemahaman dari aparatur pekon dan pendamping PKH tentang guna dan manfaat bantuan tersebut. Selain itu juga masih ada masyarakat yang layak menerima bantuan," ujarnya.
PKH sendiri merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang non-tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
"Salah satunya mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil, nifas, menyusui, dan atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, memiliki anak usia SD dan atau SMP, anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar," urainya.
Ferri mengimbau bagi masyarakat yang perekonomiannya sudah membaik setelah mendapatkan PKH agar mengundurkan diri.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
