Dishub Akan Sekat Sejumlah Pintu Masuk Lampung, Kedapatan Mudik di Sanksi Putar Balik

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

20 April 2021 12:24 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Sedikitnya lima titik perbatasan akan dilakukan penyekatan oleh Dinas Perhubungan Lampung. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan mudik lebaran yang berdasarkan keputusan pemerintah pusat telah dilarang.

“Lima perbatasan itu rencananya antara lain di wilayah Lemong di Kabupaten Pesisir Barat, Sukau di Lampung Barat, Pematang Panggang di Kabupaten Mesuji, Way Tuba di Kabupaten Waykanan, dan wilayah Bakauheni di Lampung Selatan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo, dilansir dari Antara, Selasa (20/4/2021).

Lima wilayah tersebut menurut Bambang merupakan titik simpul kedatangan yang berbatasan dengan provinsi lain.

“Rancangan operasional tersebut sudah di sampaikan ke Gubernur Lampung dan tinggal menunggu disposisi,” ungkap Bambang lagi.

Ia menjelaskan pelaksanaan penyekatan tersebut akan dilakukan sebelum tanggal 6 Mei dengan menurunkan 60 personel gabungan.

“Kita akan bertugas bersama dengan TNI dan Polri dalam melakukan kegiatan penyekatan, dan bila ada indikasi masyarakat melakukan mudik lebaran, sanksi putar balik akan diberlakukan,” tegasnya.

Menurutnya, pengetatan juga dilakukan di simpul-simpul transportasi untuk mencegah adanya penyebaran covid-19. Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. (*)

Lihat video menarik lainnya:

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya