Dinilai Tak Berizin, Usaha Pengelolaan Sampah di Desa Bakauheni Ditutup
Ahmad Kurdy
LAMPUNG SELATAN
RILISID, LAMPUNG SELATAN — Tim pengawasan dan penertiban terpadu Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menghentikan aktivitas pengelolaan atau pembuangan sampah organik di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Senin (25/1/2021).
Penutupan usaha milik perusahaan CV Andika Wayan itu dilakukan lantaran dianggap melanggar Perda No.2/2015 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda No.2/2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Usai menutup, tim yang terdiri dari Satpol-PP, DPMPPTSP, TNI-Polri, DLH serta camat setempat memasang plang penutupan di depan pintu masuk arah tempat pengelolaan sampah tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Lampung Selatan Rio Gismara mengatakan, penutupan usaha pengelolaan sampah itu lantaran belum adanya izin lingkungan serta dokumen UKL ULP.
”Diberhentikan kegiatan usahanya oleh tim penertiban perizinan, DPMPTSP, BLHD serta Satpol PP karena belum memillili izin,” kata Rio.
Sebelumnya, pihak terkait bersama Satpol-PP Lamsel juga telah melakukan penutupan pengelolaan sampah itu pada September 2020. Namun belakangan, kegiatan pengelolaan sampah kembali dilakukan di lokasi tersebut.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
