Dana Bantuan untuk 6.101 UMKM di Pesawaran Dijanjikan Cair Tahun Ini

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

3 Februari 2021 21:18 WIB
Daerah | Rilis ID
Pelaku UMKM Pesawaran saat produksi. Foto: (Kiki)
Rilis ID
Pelaku UMKM Pesawaran saat produksi. Foto: (Kiki)

RILISID, Pesawaran — Program bantuan bagi 6.101 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pesawaran, untuk pengajuan tahun 2020 kemarin, akan segera dicairkan. Besaran bantuan kepada masing-masing UMKM tersebut adalah Rp2,4 Juta.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang UMKM, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pesawaran, Aznan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2021).

“Dari 11.816 UMKM yang diusulkan tahun 2020, tercatat ada 5.715 UKM yang sudah terealisasi. Usulannya mulai pertengahan bulan Agustus 2020 lalu. Menyusul ada 6.101 yang belum terealisasi tahun 2021 sudah cair semua," ungkap Aznan.

Lebih lanjut menurut Aznan, realisasi itu karena pihaknya telah melakukan upaya jemput bola, yakni dengan mengonfirmasi langsung ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Jakarta.

"Saya sendiri diperintahkan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona langsung ke Jakarta untuk menanyakan langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM. Sudah ada dasarnya, surat edarannya sudah ada. Jadi bagi pemilik usaha yang belum terealisasi, mohon bersabar, karena sudah diupayakan," terang Aznan.

Sebelumnya, Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Zainal Abidin mengharapkan bantuan untuk UMKM bisa teralisasi tahun 2021. Pasalnya, aparat desa selalu ditanya para pelaku usaha yang sudah mendaftar, tapi belum juga cair.

“Karena sudah banyak yang mengajukan pada tahun 2020, tetapi sampai saat ini belum cair. Banyak pelaku insdustri rumahan seperti pembuatan keripik, anyaman, pembuatan batu bata, pedagang kelontongan, dan lain-lain belum pada dapat. Bantuan itu tentu sangat berarti,” pungkas Zainal. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya