DPRD Lamsel Usulkan Pengesahan Nanang-Pandu ke Mendagri

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

19 Februari 2021 21:38 WIB
Daerah | Rilis ID
Paripurna penyampaian usulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Paripurna penyampaian usulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Lampung Selatan — DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian usulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020, Jumat (19/2/2021).

Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi memimpin paripurna di ruang sidang utama gedung DPRD setempat. Ia didampingi wakil ketua I Agus Sartono dan wakil ketua II Agus Sutanto.

Sementara, Pelaksana harian (Plh) Bupati Lamsel Thamrin beserta jajaran mengikuti sidang paripurna tersebut dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat secara virtual sesuai protokol kesehatan.

Dalam pengantarnya, Hendry menyampaikan dasar pelaksanaan paripurna adalah Pasal 78 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, Pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Lampung Selatan Nomor: 03/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2020.

Lalu, Surat KPU Lamsel Nomor: 47/PL.02.7-SD/1801/KPU-Kab/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 yang menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati Lamsel terpilih. 

Dalam rapat paripurna itu pihaknya mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan bupati dan wakil bupati Lamsel terpilih. Yaitu Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Selanjutnya keputusan DPRD tersebut akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk mendapat keputusan pengesahan.

Dari pantauan, rapat paripurna dihadiri 33 dari 49 anggota DPRD. Dilanjutkan paripurna dalam rangka pelantikan anggota DPRD Lamsel melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya