DPR Sebut Putusan MA Bolehkan Eks Koruptor 'Nyaleg' Sudah Tepat
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta
— Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai, putusan MA yang membatalkan sejumlah pasal di PKPU terkait larangan eks narapidana nyaleg, sudah tepat. Karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya kewenangan melarangnya.
"MA telah mengembalikan pengertian dan kesadaran kita tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma, karena itu bukan merupakan tugas KPU," kata Fahri di Jakarta, Sabtu (15/9/2019).
Pembuatan norma, kata dia, hanya dilakukan DPR bersama presiden dalam pembuatan undang-undang. KPU sebagai pelaksana teknis UU, hanya membuat aturan yang sesuai dengan ketentuan di atasnya.
"Tidak boleh membuat aturan tambahan yang membuat norma dan lainnya. Jadi keputusan MA ini melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPU nya yang sesuai dengan UU dan keputusan MA, serta MK sebelumnya," ujar Fahri.
Sebelumnya, MA membatalkan sejumlah pasal dalam PKPU yang melarang eks narapidana mencalonkan diri di Pemilu 2019.
Adapun yang dibatalkan antara lain Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dan Pasal 60 huruf j PKPU tentang pencalonan anggota DPD.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal caleg pemilu di tahun mendatang.
Dalam putusannya, PKPU tentang larangan eks narapidana menjadi caleg ini dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
