DPR: Pemerintah Hati-Hati Naikkan PPh Barang Impor
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta sekaligus mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dengan rencana menaikkan pajak penghasilan (PPh) atas 900 barang konsumsi impor.
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai, rencana itu sebagai respons pemerintah terhadap makin menipisnya cadangan devisa dan defisit transaksi berjalan.
"Itu juga mempertegas memang masalah mendasar pelemahan rupiah kita karena pengelolaan internal yang belum baik," ujar Heri di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Ia mengungkapkan, instrumen pajak penghasilan (PPh) akan digunakan pemerintah untuk mengendalikan derasnya barang-barang impor yang selama ini menjadi penyebab defisit transaksi berjalan (CAD).
Selain itu, melebarnya CAD membuat nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat.
Menurutnya, menaikkan PPh terhadap 900 barang konsumsi tentunya akan berdampak pada berkurangnya barang konsumsi impor yang akan masuk ke dalam negeri.
"Pada konteks ini, pemerintah harus berhitung betul dampaknya terhadap realisasi target penerimaan pajak tahun 2018 dan 2019 dengan adanya dampak penurunan PPn impor," jelas mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR itu.
Untuk diketahui, lanjut dia, target penerimaan perpajakan pada APBN 2018 ialah sebesar Rp1.618,1 triliun dan diproyeksikan terealisasi Rp1.548,5 triliun.
"Sementara pada RAPBN 2019, pemerintah menaikkan target penerimaan perpajakan menjadi Rp1.781 triliun. Dengan demikian, pemerintah harus benar-benar prudent," terangnya.
Namun, ia mempertanyakan kebijakan tersebut apakah dibarengi dengan kesiapan dari pemerintah.l atau tidak.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
