DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Dana Korban Gempa Lombok

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Lombok Barat

16 September 2018 04:06 WIB
Daerah | Rilis ID
Presiden Jokowi kunjungi wilayah terdampak gempa Lombok. FOTO: Humas Kementerian PUPR
Rilis ID
Presiden Jokowi kunjungi wilayah terdampak gempa Lombok. FOTO: Humas Kementerian PUPR

RILISID, Lombok Barat — Ketua Komisi VIII DPR RI, M Ali Taher meminta pemerintah segera mencairkan uang untuk perbaikan rumah serta dana bantuan lainnya bagi para korban gempa di Nusa Tenggara Barat. 

Menurut dia, proses tahap pemulihan pascabencana yang menjadi hak masyarakat di Lombok dan sekitarnya diabaikan hanya karena terhambat prosedur. 

"Kami mendorong pemerintah segera mencairkan," katanya di Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (15/9/2018).

Sebanyak 5.293 korban gempa yang rumahnya rusak berat telah diverifikasi tahap pertama dan mendapatkan buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan saldo masing-masing Rp50 juta.

Namun, uang tersebut belum bisa dicairkan hingga saat ini karena harus menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

"Segera dana itu dicairkan karena sudah lewat masa darurat. Warga perlu dana tersebut untuk pemulihan kehidupannya, terutama membangun kembali rumahnya yang roboh," ujar dia. 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), itu mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait dana penanganan dampak gempa bumi yang harus segera dicairkan.

Dirinya menilai, anggaran penanganan dampak bencana gempa bumi di NTB sebesar Rp4 triliun yang dianggarkan pemerintah melalui APBN 2018 masih kurang, terutama untuk pembangunan hunian sementara (huntara).

"Pemerintah tidak mengalokasikan untuk membangun huntara, tapi faktanya di lapangan masyarakat sangat membutuhkan," ungkapnya.

Ali Taher memastikan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk penanganan bencana Rp6 triliun pada 2019, termasuk di dalamnya untuk pemulihan kondisi NTB pascagempa.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya