Cegah Korupsi, Seluruh Camat dan Kades di Pesawaran Diwajibkan Gunakan SIPD
Darmansyah Kiki
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Seluruh camat dan kepala desa di Pesawaran diwajibkan bisa menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Hal itu disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) lima kecamatan tahun 2021 secara virtual di Aula pemda setempat, Senin (25/2/2021).
“Seluruh perangkat desa dan kecamatan, khususnya kepala desa dan camat harus memahami dan bisa menggunakan SIPD ini,” tukas Dendi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di akhir tahun 2019 sudah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di Indonesia, wajib mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggarannya, melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah mewanti-wanti pemerintah daerah yang belum terintegrasi e-planning dan e-budgetingnya ke SIPD segera melaksanakannya.
SIPD seperti dikutip dari laman belitungtimur.go.id terdiri dari e-database, e-planing, e-monev dan e-reporting.
Hal itu untuk mastikan alur tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Integrasi ini untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah, serta antardokumen perencanaan pembangunan daerah.
Kemendagri juga ingin memastikan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
Intinya SIPD adalah alat kontrol yang diharapkan dapat mengurangi adanya potensi penyimpangan selama proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
