Beredar Air Zamzam #2019GantiPresiden, Begini Reaksi Keras PSI

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

31 Agustus 2018 11:29 WIB
Nasional | Rilis ID
Sekjen PSI Raja Juli Antoni. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Sekjen PSI Raja Juli Antoni. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik peristiwa jemaah haji yang dibagi-bagikan air zamzam dalam sebuah kardus dengan ditempeli stiker #2019GantiPresiden. 

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PSI, Raja Juli Antoni, peristiwa yang fotonya menjadi viral itu sangat tak layak dilakukan saat pelaksanaan ibadah haji.

"Apa tidak bisa ibadah (haji) diperuntukkan hanya untuk Allah?" katanya kepada rilis.id, Jumat (31/8/2018). 

Toni, sapaan akrabnya, mengatakan, mestinya urusan politik bisa dihentikan dahulu saat melaksanakan ibadah haji agar bisa khusyuk. Namun, menurutnya, kelompok itu justru melakukan segala cara demi ambisi politiknya. 

"Saya sampai enggak bisa ngomong apa-apa melihat segala cara, termasuk air zamzam pun dipergunakan untuk kampanye #2019GantiPresiden," ujarnya. 

Toni menilai, kelompok yang membagi-bagikan air zamzam #2019GantiPresiden itu mestinya melakukan kampanye yang elegan dalam kompetisi Pilpres 2019. 

Apalagi, imbuhnya, kedua bakal calon presiden, Prabowo Subianto dan Joko Widodo telah memberikan contoh dan mengajak kepada para pendukungnya masing-masing untuk tetap bersatu dan damai melalui simbol berpelukan di arena pencak silat Asian Games 2018. 

"Mestinya kita perlu menjaga momentum Pak Jokowi dan Pak Prabowo berangkulan menjadi titik untuk melakukan kampanye positif, bukan provokatif," tandasnya. 

Sebelumnya, beredar foto-foto adanya jemaah haji yang dibagi-bagikan air zamzam dalam kardus yang ditempeli stiker #2019GantiPresiden. Belakangan, yang dibagi-bagikan air zamzam itu dipastikan merupakan jemaah furoda atau jemaah non-kuota resmi dari pemerintah.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya