Berangkat Tak Resmi, Jemaah Haji Indonesia Didenda Rp55 Juta

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

17 September 2018 12:45 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Arab Saudi untuk berhaji melalui jalur tidak resmi, sempat tertahan kepulangannya dari Arab Saudi. Mereka didenda Rp55 juta.

Berdasarkan siaran pers dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, WNI tersebut tidak diizinkan meninggalkan Arab Saudi sesuai jadwal penerbangan, karena diketahui menunaikan ibadah haji menggunakan visa kunjungan (visa ziarah) dan visa kerja (visa amal).

Anehnya, seorang jemaah yang tidak mau disebutkan namanya mengaku kepada KJRI Jeddah, sama sekali tidak tahu dirinya diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) dengan penjamin Warga Negara Saudi atas nama Sirin Binti Fauzi Mohammad Abu Zaid.

Visa ziarah syakhsiyah merupakan jenis visa yang dikeluarkan oleh perorangan warga Saudi, sebagai penjamin atau pihak yang dikunjungi di Arab Saudi.

Sebelum berangkat bersama suaminya pada 2 Agustus silam, jemaah calon haji (calhaj) asal Jawa Tengah ini mengaku menyetor dana sebesar Rp130 juta kepada Biro Travel berinisial EG yang memberangkatnya. 

Biro ini bekerja sama dengan Yayasan AH yang berkantor di Surabaya dengan janji paket haji khusus (ONH Plus).

Ketika ia hendak pulang bersama suaminya pada 28 Agustus, ia tidak diizinkan keluar di bandara Jeddah dan dituduh melanggar keimigrasian, yaitu dilaporkan kabur oleh penjaminnya dan diwajibkan mengurus dokumen exit-nya di Pusat Karantina Imigrasi (Tarhil) di Syamaisi.

Meski ia sempat menunaikan ibadah haji, namun ia diwajibkan membayar denda sebesar 15 ribu riyal (sekitar Rp55 juta) untuk bisa pulang ke Tanah Air karena kedapatan melakukan ibadah haji tanpa tasrekh (surat izin haji dari Pemerintah Saudi).

Biaya denda tersebut akhirnya ditanggung oleh Biro yang memberangkatkan dan ia pun bisa kembali ke Tanah Air pada 5 September setelah memperoleh exit permit.

Ia mengaku tidak tahu risiko berhaji dengan visa ziarah karena di visa tersebut tertulis dalam bahasa Arab yang dia tidak mengerti artinya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya