Berangkat Tak Resmi, Jemaah Haji Indonesia Didenda Rp55 Juta

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

17 September 2018 12:45 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

Sementara itu, jamaah berinisial FDW diberangkatkan oleh Biro Perjalanan Mubina pada 14 Agustus dengan rute penerbangan Jakarta-Singapura-Colombo-Riyadh-Jeddah bersama rombongan yang berjumlah 12 orang.

Kepada Biro Travel, pria asal Palembang ini mengaku menyetor uang senilai Rp150 juta untuk berangkat haji dengan janji paket haji ONH Plus.

Saat hendak pulang pada 7 September silam, FDW tertahan di bagian Imigrasi Bandara King Abdulaziz Jeddah karena ia ternyata masuk ke Arab Saudi menggunakan visa amal (kerja) dengan profesi sebagai tukang cat bangunan.

Rekan jamaah lainnya dalam satu rombongan telah berhasil meninggalkan Arab Saudi karena diberangkatkan dengan visa ziarah (kunjungan), sementara dia diberangkatkan dengan visa amal (kerja) yang wajib berbekal visa final exit bila hendak meninggalkan Arab Saudi.

Visa tersebut harus diurus penjamin, yaitu Perusahaan Basyayir Mahla Al Harbi.

KJRI Jeddah akhirnya menghubungi biro travel yang memberangkatkan FDW dan mendesaknya agar segera mengontak penjamin FDW di Arab Saudi untuk mengurus exit visa-nya. 

Dia akhirnya bisa pulang ke Tanah Air pada 10 September.

"Meskipun biro travel bertanggung jawab, menanggung biaya hidup jamaahnya selama tertahan di Jeddah sampai dapat exit, tetap saja berangkat haji dengan jalur seperti ini pelanggaran," ujar Koordinator Perlindungan Warga (KPW) KJRI Jeddah, Safaat Ghofur.

Saat masuk ke Arab Saudi, tambah Ghofur, visa yang selain visa haji akan distempel ghairu soleh Lil Haj (Not Valid for Hajj) oleh petugas imigrasi saat tiba di bandara kedatangan. Artinya, visa tersebut tidak berlaku untuk menunaikan ibadah haji.

"Ini pelanggaran dan berpotensi menyulitkan calon jamaah saat diketahui ada ketidakcocokan visa yang digunakan dengan pelaksanaan hajinya," imbuh KPW.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya