Belasan Warung dan Minimarket Diberi Surat Bukti Pelanggaran Protokol Kesehatan
Darmansyah Kiki
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pesawaran telah memberikan blanko bukti pelanggaran protokol kesehatan kepada 12 warung dan minimarket. Lokasinya tersebar di sepanjang Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera ruas Kecamatan Gedong Tataan.
“Kami masih melakukan teguran dan pemberian surat, kalau masih tidak diindahkan oleh pemilik sampai tiga kali, kami terpaksa akan mengambil tindakan tegas seperti penutupan sementara, atau bahkan penarikan izin usaha,” tegas Kasatpol PP Pesawaran Efendi, Selasa (2/2/2021) siang.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pesawaran terus melakukan langkah humanis dengan menyosialisasikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Menurut Efendi, roda ekonomi masyarakat harus terus berjalan, namun masyarakat harus mengimbanginya dengan menjaga kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, polisi akan terus membantu pemerintah daerah dalam penerapan protokol kesehatan.
“Kami bersama Satpol PP Pesawaran akan terus mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkumpul masyarakat. Para pemilik tempat usaha juga kami minta melakukan protokol kesehatan, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan hand sanitizer,” ungkap Vero.
Selain itu, tim satgas juga sudah menyosialisasikan pembatasan jam operasional tempat ,usaha baik rumah makan maupun minimarket retail, hingga pukul 22.00 WIB. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
